TERBARU

AdvertorialFoto

17 Ribu Nelayan di Kepri akan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Belasan ribu nelayan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menerima fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov Kepri.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Said Sudrajad mengatakan Pemprov Kepri sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar untuk 17.209 nelayan tahun ini.

“Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan ini berlaku selama setahun, nelayan dapat memperpanjang secara mandiri sesudah masa berlaku usai,” katanya.

Said menjelaskan, nelayan penerima BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah dipastikan diutamakan bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan asuransi.

Kecuali itu, nelayan juga berusia 65 tahun per Desember 2022 dan diperuntukkan bagi nelayan kecil atau nelayan tradisional yang memakai kapal penangkap ikan dengan beban paling besar 5 Gross Tonage (GT) ataupun yang tak memakai kapal penangkap ikan.

“Dan tak memakai alat penangkapan ikan yang dilarang menurut ketetapan perundang-undangan,” terangnya.

Said menuturkan, program bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan adalah salah satu upaya Pemprov Kepri menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berasuransi.

“Kecuali memberikan perlindungan atas kecelakaan kerja, asuransi juga akan memberikan jaminan terhadap waris kalau nelayan meninggal dunia,” jelasnya.

Said ingin program ini bisa menstimulus masyarakat terutama nelayan untuk ikut serta dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Naker itu penting karena memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dialami individu nelayan,” ucapnya.

Alokasi anggaran sebesar Rp.3,470 miliar untuk 17.209 nelayan dari pemprov Kepri ini merupakan bagian 50 persen dari skema blended budgeting antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota. Dalam usulan asuransi nelayan kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri, pada tahun 2023 terdapat 34.418 orang nelayan yang menerima bantuan ini.

Angka tersebut dipastikan pada Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah kabupaten/kota terkait kepesertaan nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Eko Yuyulianda selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri, di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, tanggal 19 September 2022 yang lalu.

Saat itu Gubernur Ansar Ahmad mengatakan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sangat diperlukan. Sebab nelayan dalam melakukan kegiatan melaut seringkali menghadapi marabahaya dan resiko tinggi yang mengancam keselamatan.

“Kita ingin nelayan di Kepri mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu resikonya tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi,” ujar Gubernur Ansar.(*)

Berita Terkait