GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi meringkus dua pengedar sabu di Tanjungpinang. Polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 10 paket siap edar. Untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut disembunyikan pelaku di dalam lemari makan.
Petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pengedar sabu di rumahnya di Jalan Cemara, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang.
Dari pengakuan pelaku Pranajaya alias Jay, ia menyimpan sabu didalam sebuah kotak rokok, saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu serta alat hisap atau bong.
Dari pelaku Jay, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu orang pelaku pengedar lainya yakni, Doni Agus Riadi di Jalan Hang Lekir, Gang Melati.
Kepada polisi, pelaku Doni mengaku menyimpan sabu didalam kamarnya, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 5 paket sabu beserta alat hisapnya.
Tidak berhenti disitu, setelah kembali dilakukan introgasi pelaku Doni juga mengakui bahwa dirinya juga menyimpan sabu di dalam lemari meja makan.
Dan benar saja, saat di dilakukan penggeledahan polisi kembali menemukan 3 paket sabu yang disimpan dalam lemari makan.
“Pelaku pertama yang berhasil diamankan Pranajaya alias Jay, dari pelaku Jay polisi melakukan pengembangan dan kembali amankan satu orang lagi yakni Doni. Dari kedua pelaku ini polisi menyita 9.10 gram sabu,” kata dia.
Selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan handphone, timbangan digital, plastik bening diduga untuk membungkus sabu serta alat hisap.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di sel Mapolresta Tanjungpinang, atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam Undang-Undang No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.(Zpl)