GOTVNEWS, Batam – Asisten Bidan Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok M.J Sidabutar mengingatkan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap berlandaskan kepada peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
Hal itu diungkapkan saat menjadi narasumber pada kegiatan rapat persiapan pelaksanaan kontrak paket pekerjaan pembangunan strategis nasional (PSN) penanganan jalan daerah di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau di Batam, Senin (7/8/2023).
Lambok mengatakan menyampaikan bahwa korupsi itu tindakan yang mengakibatkan kerugian Negara, seperti suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang hingga gratifikasi.
“Korupsi merupakan Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime) dengan dampak buruk yang luar biasa,” katanya.
Meski begitu, untuk mengurangi tingkat korupsi perlu dilakukan secara prefentif dan represif.
Kejaksaan pun mendorong penerapan prinsip good governance pada tataran administrasi pemerintahan dari mulai pusat sampai ke daerah.
Berikut ini program-program pencegahan korupsi:
- Pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja
- Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan melalui penerapan Pakta Integritas
- Pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat
- Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah
- Pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik
- Pemberian akses informasi
- Pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran anti korupsi
- Pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis
- Pelaksanaan pertukaran informasi korupsi
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Staney C. Tuapattinaja, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Kepulauan Riau Gatot Sukmara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia barang dan jasa, konsultan supervisi dan pegawai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau.(*)