Anggaran untuk santunan ini bergantung pada jumlah korban kecelakaan, dan pembayarannya bergantung pada laporan kepolisian sebagai dasar hukum.
“Jasa Raharja menggunakan dana dari pajak kendaraan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, namun laka tunggal tidak termasuk dalam jaminan,”ucapnya.
Dirinya mengimbau masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk segera melapor ke polisi dalam kasus kecelakaan yang termasuk dalam jaminan, seperti kecelakaan antar dua kendaraan atau dengan pejalan kaki atau pengendara sepeda.
“Melapor ke polisi adalah dasar hukum bagi kami untuk membayarkan jaminan kepada masyarakat yang memerlukan perawatan medis atau memberikan santunan kepada ahli waris,”katanya.(San)