GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang sosialisasikan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Tentang pencalonan Pemilihan Kepala Daerah untuk Tanjungpinang.
Dalam sosialisasi itu disampaikan terkait pengumuman pendaftaran calon kepala daerah pada 24-26 Agustus 2024.
Kemudian, masa pendaftaran Wali Kota dan Wakil Walikota dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, mengatakan, para calon diminta untuk menyiapkan persyaratan seperti NPWP yang tidak menunggak selama 5 tahun, surat bebas narkotika, dan surat tidak pernah di pidana.
Kemudian, calon yang merupakan mantan pidana harus memiliki surat telah bebas selama lima tahun dari Pengadilan Negeri, saat mendaftar sebagai calon Walikota atau Wakil Walikota.
“Yang jelas kalau ada calon kita misalkan dari mantan pidana tapi harus jeda dulu lima tahu, terus diumumkan, makanya kami perlu juga kepada media cetak nanti akan diumumkan dimedia cetak itu ada surat keterangan Pimpred membuat surat keterangan mantan narapidana bahwa telah umumkan secara jujur dimedia,”katanya Selasa (30/7/2024).(San)