Berita Video

Menangis Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas: Demi Tuhan Tak Ada Niat Mencelakai

GOTVNEWS, Jakarta – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis brimob.

Keputusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/8/2025). Dalam persidangan, Cosmas tampak menangis ketika majelis membacakan sanksi pemecatan.

Cosmas membantah mengetahui adanya korban saat berada di dalam kendaraan taktis. Ia mengaku baru mengetahui setelah video peristiwa itu viral di media sosial beberapa jam kemudian.

Cosmas menegaskan tindakannya murni dalam rangka menjalankan tugas pengamanan, tanpa ada niat mencederai. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami tidak mengetahui sama sekali saat kejadian. Baru tahu setelah melihat video yang beredar di medsos. Sungguh demi Tuhan, tidak ada niat mencelakai. Saya turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Sidang Kamis (4/8/2025) hari ini dijadwalkan untuk Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.

Sementara itu, sidang bagi lima anggota Brimob lain yang dikenai pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.(Frh)

Berita Terkait