GOTVNEWS, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream and Tea. Ketetapan tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal.
Bahan baku es krim tersebut dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
Hal ini diketahui setelah MUI menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Ketetapan halal MUI terhadap Mixue Ice Cream and Tea ini meliputi seluruh outlet dan menu.
Setelah diterbitkannya surat ketetapan halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream and Tea.(Frh)