TERBARU

Hukum

Oknum Polisi di Tanjungpinang Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong, Korban Rugi Rp 90 Juta

Wanita tersebut berharap, pihak berwenang dapat segera menyelesaikan secepatnya perkara ini, dan segera menghukum oknum polisi tersebut.

Sebab, saat ia membuat laporan telah menyisipkan bukti transfer, group telegram, percakapan hingga video tandatangan perjanjian.

“Saya harap segera dapat diselesaikan. Cukup banyak barang buktinya, dan sudah banyak saksi. Saya sendiri melihat belum ada perkembangan perkara tersebut yang signifikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan bahwa oknum polisi yang dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri tersebut memang anggota Polresta Tanjungpinang.

Saat ini, kata dia oknum anggota tersebut sedang bertugas di Satpolairud Polresta Tanjungpinang.

“Dulu Samapta, sekarang Sat Polairud. Cuma kasus tersebut sedang ditangani Polda Kepri. Memang ada beberapa korbannya,” ujarnya.(Zpl)

1 2 3

Berita Terkait