TERBARU

Hukum

Pacar Pembuang Bayi Ditangkap di Anambas, Polisi Bakal Tes DNA

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pacar pembuang bayi di Kampung Wonosari, Tanjungpinang berhasil diamankan polisi di Kabupaten Anambas.

Pelaku inisial R (30) itu berhasil diamankan tim gabungan dari Polres Anambas dan Polresta Tanjungpinang, pada Minggu (16/7/2023) kemarin.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Kampung Wonosari

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova membenarkan bahwa pelaku yang sempat masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil ditangkap.

“Iya sudah ditangkap Minggu kemarin,” ucap dia, Senin (17/7/2023).

Gio menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku R mengaku kenal gadis Inisial BR itu dari aplikasi MiChat.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi di Kampung Wonosari, Ada Hubungan Inses Ayah dan Anak

Setelah dari situ, keduanya menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan lsuami istri sebanyak 5 kali.

“Mereka berhubungan lima kali hingga BR hamil,” jelas dia.

Kemudian, jelas Gio, penyidik akan melakukan tes DNA terhadap pelaku R dan bayi tersebut.

“Iya tindak lanjutnya kita akan lakukan tes DNA,” ungkap dia.

Baca juga: Warga Kampung Wonosari Temukan Bayi Laki-laki di Semak Belukar

Sebelumnya, warga Kampung Wonosari Tanjungpinang, dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki di Kampung Wonosari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.

Polisi telah menetapkan BR, gadis berusia 15 tahun sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Ia diduga sengaja melakukan perbuatan itu lantaran malu melahirkan bayi malang itu.(Zpl)

Berita Terkait