TERBARU

Berita Video

Petugas Gabungan Bongkar Dua Bangunan Liar di atas Fasum

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas gabungan membongkar dua bangunan liar yang dibangun di fasilitas umum, kawasan Jalan Bandara Tanjungpinang.

Petugas gabungan dari PPNS, polisi dan Satpol PP, membongkar dua bangunan liar yang berdiri kawasan Fasilitas Umum (Fasum), Jalan Bandara Tanjungpinang.

Penertiban sempat diwarnai protes pemilik bangunan, namun petugas terpaksa membongkar bangunan semi permanen yang dijadikan warung dan bangunan pagar rumah tersebut.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah pemiliki tidak mengindahkan tiga kali tegguran yang diberikan.

“Sudah tiga kali teguran, yang bersangkutan tidak mengindahkan. Jadi kami lakukan eksekusi sesuai tahap perda. Bangunan ada didalam fasum milik pemerintah, ini tidak dibenarkan,” jelasnya.

Dua bangunan dibongkar sesuai intruksi SE Wali Kota Tanjungpinang, serta berdasarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.(San)

Berita Terkait