GOTVNEWS, Batam – Sebanyak 43 orang pengunjuk rasa yang menolak relokasi 16 Kampung Tua Rempang di depan Kantor BP Batam diamankan polisi, pada Senin (11/9/2023) kemarin.
Aparat Kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan 43 orang pengunjuk rasa yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta perusakan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam.
28 orang diamankan oleh pihak Polresta Barelang, sedangkan 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepri.
Puluhan orang yang diamankan tersebut langsung menjalani tes urine untuk memastikan tidak dalam pengaruh narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya saat mengikuti unjuk rasa.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho menyebut, dari 28 orang yang ditangkap, ada lima orang positif narkoba, yakni tiga orang positif mengonsumsi ganja dan dua orang lainnya terindikasi positif mengkonsumsi sabu-sabu.
Sebelumnya, ribuan massa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam untuk menolak terkait rencana relokasi 16 Kampung Tua di Pulau Rempang, Galang, Batam, yang bakal dijadikan proyek kawasan strategis Rempang Eco City dengan nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 triliun.
Awalnya aksi unjuk rasa tersebut berlangsung damai, sebelum akhirnya berubah menjadi kericuhan hingga mengakibatkan bentrok antar sejumlah massa dengan aparat keamanan.(Frh)