TERBARU

Hukum

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi

GOTVNEWS, BatamPolda Kepri mengungkap kasus Penyelewengan BBM jenis Bio Solar bersubsidi di Batam. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti ribuan liter BBM.

Dari pengungkapan itu polisi juga mengamankan tiga orang pelaku serta menyita 1,6 ton bio solar bersubsidi pada Selasa (7/2/2023) lalu. Masing-masing pelaku berinisial DI Alias D, SS Alias S dan DT Alias BT.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi mengatakan/bio solar subsidi ini diambil para pelaku di SPBU-SPBU di Batam. Kemudian para pelaku tidak menjual solar itu kepada orang yang wajib menerima.

Diduga solar subsidi itu dijual para pelaku ke pemilik alat berat dan pemilik yang memiliki mesin.

“Ini masih kita dalami, para pelaku menjual ke perorangan atau ke perusahaan. Kegiatan ini juga telah dijalani mereka selama satu tahun. Tiga mobil itu ada yang digunakan sebagai pelansir, ada juga penimbun dan pengangkut,” jelas dia, Rabu (15/2/2023).

Atas perbuatan para pelaku itu terancam dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara denda 6 miliar.(Zpl)

Berita Terkait