TERBARU

Berita Video

34 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Bintan Belum Temukan Pelanggaran

GOTVNEWS, Bintan – Selama 34 hari sejak dibukanya masa kampanye terbuka hingga saat ini Bawaslu Bintan belum menemukan pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang mengatakan, hingga kini belum ada temuan dan laporan sejak masa kampanye terbuka dimulai hingga saat ini.

Bawaslu berharap masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan Pilkada Bintan 2024, dengan melaporkan sejumlah pelanggaran peserta Pilkada termasuk soal Netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Bintan.

“Belum ada temuan dan juga laporan yang kita terima. Namun, jika ada temuan yang didapat oleh warga silahkan untuk melaporkanya ke Bawaslu Bintan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Bintan, Ronny Kartika mengingatkan kepada ASN Pemkab Bintan agar menjaga netralitas dan tidak mengikuti rangkaian kampanye serta politik praktis dalam bentuk apapun.

“Kita minta semua harus netral dan tidak mengikuti politik praktis, serta tidak mengikuti rangkaian kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” ungkapnya.(mhd)

Berita Terkait