GOTVNEWS, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan melaporkan empat orang ke Polres Bintan atas dugaan tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, keempatnya dilaporkan ke polisi terkait kasus kartu nama salah satu caleg di Bintan yang ditemukan dalam paket sembako Baznas, beberapa waktu lalu.
“Keempatnya yakni berinisial IG, J, Y dan A, keempatnya sudah kami laporkan kepada SPKT Polres Bintan siang tadi,” kata Putra, Kamis (25/1/2024).
Putra menyebutkan, kasus tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan polisi. Setelah dilakukan pleno bersama Gakkumdu, pada Rabu (24/1/2024) kemarin.
“”Sudah ditetapkan semalam atas dasar pleno bersama pihak Gakkumdu. Keempatnya disangkakan Pasal 523 dan 490 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu,” ungkapnya. (Mhd)