GOTVNEWS, Bintan – Lapas Narkotika Tanjungpinang mengajukan remisi untuk ratusan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) pada Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2023 mendatang.
Sebanyak 643 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Tanjungpinang diajukan untuk menerima remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke ke 78.
Menurut Kalapas Narkotika Tanjungpinang Edi Mulyono dari ratusan WBP yang diajukan menerima remisi, ada satu WBP yang memenuhi sarat untuk bebas pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Menurutna ada beberapa persyaratan menerima remisi yakni berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman dan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
“Ada ratusan kita ajukan, kemungkinan ada satu yang bebas pada saat hari kemerdekaan nanti,” jelasnya.(Mhd)