GOTVNEWS, Tanjungpinang – Nyambi jual sabu, seorang pedagang keliling di Tanjungpinang ditangkap saat menjual barang haram itu ke aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap RP, pria berusia 37 tahun ini tertangkap tangan saat mengedarkan sabu-sabu di Jalan Wiratno.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu siap edar yang disimpan pelaku dalam kotak rokok.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan kembali ditemukan 6 paket sabu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini tengah di buru keberadaannya.
“Rencananya sabu itu akan diedarkan, tapi belum sempat sampai ke tujuan sudah kita tangkap. Pelaku pengedar eceran paket 200 hingga 300 ribu,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun karena melanggar Undang-Undang tentang narkoba.(Zpl)