GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tim kuasa hukum keluarga korban dugaan malapraktik akan melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang ke Mabes Polri lantaran lambannya proses penyelidikan kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Findayani mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan kasus, namun jika dalam waktu 15 hari tidak ada perkembangan, pihaknya akan melaporkan ke Mabes Polri.
“Dalam kurun waktu 15 hari, jika tidak ada kejelasan kami akan laporkan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang ke Propam Mabes Polri dan Presiden,” kata dia.
Baca juga: Ibu Korban Speak Up, Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Malapraktik di Polresta Tanjungpinang
Findayani menambahkan, meski pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari penyidik, pada Kamis (31/8/2023).
Namun, isi SP2HP ini masih sama dengan surat yang dilayangkan sebelumnya. Dalam surat itu, jelas Findayani tidak ada perkembangan kasus.
“Kami melihat penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang terlalu lama mengungkap kasus ini. Kasus ini masih ditahap penyelidikan dan belum naik ke penyidikan,” ungkap dia.
Baca juga: Dugaan Malpraktik di RSUD RAT, Tangan Bayi Tak Bisa Digerakkan usai Persalinan
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, saat ini penyidik Satreskrim tengah menunggu pemeriksaan saksi ahli.
Saat ini, sedikitnya ada 15 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan soal kasus tersebut. Belasan orang itu, ialah korban, dokter hingga pihak lain yang ada di Rumah Sakit itu.
“Masih penyelidikan, dan masih menunggu klarifikasi saksi ahli,” tegas Iptu Giofany.
Baca juga: Soal Dugaan Malpraktik RSUD RAT, Kadinkes Kepri Sebut Ada Kemungkinan Kesalahan Penanganan Pasien
Dia menerangkan, jika memang alat bukti telah terpenuhi. Maka kasus dugaan malpraktek ini, akan naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Lagi menumpulkan alat-alat bukti. Jika sudah cukup buki, kita masuk ke sidik (penyidikan),” ujarnya.(Zpl)