TERBARU

Berita Video

DPRD Bintan Gelar Rapat Paripurna PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

GOTVNEWS, Bintan – DPRD Kabupaten Bintan menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, bertempat di Aula Kantor DPRD Bintan Buyu.

Anggota DPRD Bintan yang diganti yakni M Najib dari Partai Demokrat pindah ke Partai Gerindra.

Sementara itu, ia digantikan oleh Asman yang berasal dari Partai Demokrat dan memiliki suara terbanyak kedua setelah Najib pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 silam.

Wakil Ketua Dua DPRD Bintan, Fiven Sumanti mengatakan, PAW dilakukan setelah adanya keputusan Gubernur Kepri Nomor 36 Tahun 2024.

Dan Surat Keputusan tersebut dikeluarkan pada 24 Febuari 2024 lalu.

“Untuk Najib dilakukan PAW dikarenakan pindah partai sehingga penggantinya mengajukan nama Asman untuk bertugas di sisa masa jabatan 2019 – 2024,” jelasnya.

Usai dilantik, Asman mengaku akan berkerja sesuai dengan visi misi dan menjalankan amanah dengan baik yang telah diberikan kepada dirinya.

“Kita akan bekerja sesuai dengan visi dan misi yang ada,” jelasnya

Asman berharap, kedepannya bisa bekerja bersama anggota dewan lainnya dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Anggota DPRD Bintan.(Mhd)

Berita Terkait