TERBARU

Politik

Saksi Partai Golkar Keberatan dengan Hasil Pleno Rekap Suara Bukit Bestari

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Partai Golkar mempertanyakan terkait ketidakhadiran Herman selaku Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari pada Rapat Pleno Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Kota Tanjungpinang, yang digelar KPU Tanjungpinang di Hotel CK, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua PPK Kecamatan Bukti Bestari bernama Herman dilaporkan oleh Partai Golkar ke Bawaslu Tanjungpinang, atas dugaan penggelembungan surat suara.

Salah satu saksi Partai Golkar, Abdul Rasyid mengatakan, kecurangan pemilu semakin diyakini oleh parpolnya, dengan ketidak hadiran Herman selaku Ketua PKK Kecamatan Bukit Bestari pada Pleno Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Kota Tanjungpinang.

“Kalau memang dia melakukan itu (perhitungan suara) dengan dasar yang benar pasti dia hadir disini, mempertanggungjawabkan dan menjelaskan yang benar. Tapikan tidak ada,” sebut Abdul Rasyid, Minggu (4/3/2024).

Namun demikian, sebut Abdul, Partai Golkar juga kecewa dengan keputusan KPU Tanjungpinang, yang memberhentikan Ketua PKK Kecamatan Bukit Bestari secara tiba-tiba.

Pihaknya menilai, Ketua PKK Bukit Bestari semestinya diberhentikan setelah melalui proses terlebih dahulu. Sebab, ada tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh Ketua PPK Bukti Bestari atas dugaan pelanggaran pemilu.

“Tanggung jawab itu harus dituntaskan dulu dan dibuka kepada umum iniloh kesalahannya,”jelasnya.

Abdul menjelaskan, dugaan pelanggaran pemilu itu dibuktikan dengan banyaknya coretan dan tipe x yang terdapat pada kertas C plano di TPS 13.

Data salinan C1 yang dipegang oleh Partai Golkar dan parpol lainnya, ungkap Abdul, mempunyai data angka yang sama dengan milik KPU Tanjungpinang.

“Tapi kok yang Bawaslu dengan mereka punya berbeda. Justru yang saya lihat punya Bawaslu seperti dicoret-coret. Inikan dokumen negara yang sebenarnya harus dijaga dengan baik,” sebutnya.

“Saya rasa tidak ada dokumen negara’ yang boleh dicoret-coret. Pertanyaan saya dokumen negara bisa diubah inikan bahaya,” tambahan.

Oleh karena itu, Partai Golkar menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi pleno KPU Kota Tanjungpinang. (San)

Berita Terkait