GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satpol PP Tanjungpinang akan melakukan evaluasi terhadap 265 anggotanya, buntut dari salah seorang anggota inisial YW ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang terkait kepemilikan Narkoba.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinan, Irwan Yacub mengatakan, evaluasi dan konsolidasi internal kepada seluruh anggota Satpol PP dilakukan bertujuan agar hal serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Jangan sampai ada oknum – oknum Satpol PP yang melakukan hal yang sama sebagai pelaku penyalagunaan apalagi terduga pengedar, ini sangat mencoreng nama baik satuankan,”tegasnya, Jumat (29/3/2024).
Namu demikian, sebut Yacob, pihaknya tidak bisa memungkiri segala tindak laku manusia apapun bisa terjadi. “Yang bersangkutan sering melaksankan tugas dan kewajiban dia sebagai Satpol PP, tapi ini diluar kendali kami,bisa sampai seperti ini,”terangnya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Keduanya masing-masing YW seorang ASN aktif di Satpol PP Tanjungpinang dan TS seorang karyawan swasta. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dan tiga butir pil ekstasi. (San)