GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang anggota Satpol PP Tanjungpinang dan seorang karyawan swasta edarkan narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Penangkapan berlangsung dramatis yang diwarnai pendobrakan pintu rumah pelaku.
Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang mendobrak paksa pintu rumah pelaku pengedar narkoba, di Jalan Brigjen Katamso.
Saat digerebek, pelaku YW dan TS tak bisa berkutik ketika ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang buktu 4 paket sabu dengan berat 2,4 gram, 3 butir pil ekstasi, alat hisap sabu atau bong serta timbangan digital.
Diketahui pelaku bernama YW berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, sedangkan Toni Sudarmono merupakan seorang karyawan swasta.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku YW merupakan ASN aktif di Satpol PP Tanjungpinang.
Kepada polisi pelaku YW mengaku nekat jadi pengedar sabu untuk penghasilan tambahan serta agar bisa menggunakan sabu secara gratis.
“Dia buat tambahan penghasilan, kemudian dia juga bisa pakai Sabi itu gratis, udah lama pelaku edarkan sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari penangkapan itu saat ini polisi petugas kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok narkoba tersebut kepada pelaku YW.(San)