GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang oknum ASN di Satpol PP Tanjungpinang yang ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, karena diduga edarkan Narkoba direspon cepat oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.
Usai ditangkap aparat kepolisian Pj Wali Kota Tanjungpinang langsung melakukan koordinasi kepada Satpol PP Tanjungpinang untuk memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap oknum ASN Satpol PP yang terlibat narkoba inisial YW.
Hal tersebut dilakukan, jelas Hasan, perbuatan YW telah melanggar hukum. “Saya sudah koordinasi dengan Satpol PP kalau memang apa nanti ya diberhentikan. Itukan sudah melanggar hukum,” ungkap Hasan, Senin (1/4/2024).
Pj Wako Hasan menjelaskan, tidak akan ada toleransi terhadap ASN yang terjerat dengan hukum. Namun, lanjut Hasan, dirinya juga merasa bingun dengan ASN tergiur mengedarkan dan menggunakan narkoba.
“Saya bingung juga kalau seorang pegawai konotasinya masih memakai dan mengedar. Padahal gaji dan tunjangan ASN di Pemko Tanjungpinang tergolong tinggi daibandigkan pegawai dinas lain,” jelasnya.(San)