GOTVNEWS, Jakarta – Selebgram Chandrika Chika alias CK (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba, pada Senin (24/4/2024) malam.
Chika ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB saat tengah asik berpesta ganja bersama dengan lima orang lainnya.
Adapun kelima rekan Chika yang ditangkap yakni perempuan berinisial AT (24) dan MJ (22) serta pria berinisial AMO (22), BB (25), dan atlet e-sport berinisial HJ (27).
Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Rezka Anugras mengatakan, selebgram Chandrika Chika alias CK (20) diketahui sudah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polisi mengungkapkan motif Chika mengkonsumsi ganja karena alasan pergaulan. Modus yang digunakan yakni memasukan Ganja cair ke dalam vape dan dihisap secara bergantian.
Polisi telah menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (frh)