TERBARU

Hukum

Polisi Terapkan RJ Kepada Komisioner Bawaslu Kepri yang Terjerat Kasus Narkoba

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan diduga hanya sebagai pemakai narkoba, Polda Kepri akan melakukan rehabilitasi terhadap Komisioner Bawaslu Kepri bernama Khairurrijal.

Hal tersebut dijelaskan, Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander. Usai menghadiri pembukaan Kejuaran Pencak Silat Polda Kepri, di Mall TCC Tanjungpinang, Jumat (10/5/2024) kemarin.

Kombes Dony mengungkapkan, rehabilitasi terhadap Khairurrijal setelah polisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkuta.

“Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya keterlibatan Khairurrijal dalam jaringan narkotika. Lalu, memang yang bersangkutan pengguna aktif dan dua rekan mereka pengguna pasif,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kombes Dony menyampaikan, dari hasil putusan Tim asesmen terpadu terdiri dari BNN, Kejaksaaan, Dokter Pisikologi, Dokter rehabilitasi menyepakati bahwa Khairurrijal harus jalani rehabilitasi.

“Yang bersangkutan adalah pengguna aktif. Keputusan tim terpadu, memutuskan memberikan rehabilitasi selama tiga bulan di BNN,”katanya.

Kemudian dari asesmen putusan tersebut, polisi melakukan proses gelar perkara untuk pemberian restorastif justice. “Kita serhakan restorastif justice untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.(San)

Berita Terkait