GOTVNEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo menanggapi polemik kebijakan pemotongan gaji bagi pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Tahun 2027.
Presiden Jokowi mengakui akan ada pro kontra terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemotongan gaji sebesar 3 persen bagi pekerja berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jokowi mengklaim, besaran iuran Tapera yang ditanggung peserta sudah dihitung dengan cermat oleh pemerintah.
Ia mencontohkan, terkait iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya juga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini awalnya memang berat, tetapi manfaat program yang dirasakan sangat besar bagi masyarakat.
“Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta, kan juga ramai. Tapi setelah berjalan, kan saya kira merasakan manfaatnya, bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah menetapkan besaran simpanan sebesar 3% yang dipotong dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.(Fhr)