TERBARU

Berita Video

Kejagung Sebut Kerugian Negara Naik Jadi Rp300 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah Tbk

GOTVNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penambahan nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dalam perkara tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk yang mencapai angka fantastis senilai Rp300 triliun.

Penambahan angka kerugian pada data terbaru kasus korupsi timah tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Rabu, (29/5/2024) lalu.

Burhanuddin mengatakan, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sejumlah ahli, total nilai kerugian negara bertambah menjadi Rp300 triliun.

“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp 300 triliun,” ujarnya.

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan akhir BPKP yang diserahkan langsung oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.(Frh)

Berita Terkait