TERBARU

Berita Video

Komnas HAM Kritik Vonis Bebas Eks Bupati Langkat yang Punya Kerangkeng Manusia

GOTVNEWS, Langkat – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan dan menilai vonis bebas Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

Anggota Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut, perlu ada lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan proses peradilan.

Vonis bebas Eks Bupati Langkat itu juga dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan TPPO yang dilakukan pemerintah saat ini.

Komnas HAM juga khawatir akan ada efek negatif yang melanggengkan narapidana bagi pelaku TPPO. Meski demikian, Komnas HAM tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas itu, lantaran tidak puas dengan putusan pengadilan banding yang membebaskan Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pada Senin, (8/7/2024).

Kasus ini berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada 19 Januari 2022.(Frh)

Berita Terkait