GOTVNEWS, Bintan – Bawaslu Bintan terus meningkat pengawasan pelanggar Pemilu dengan membentuk Tim Cyber Troop. Tim ini nantinya akan melakukan pengawasan 5 platform media sosial.
Adapun anggota dari Tim Cyber Troop ini terdiri dari Panwascam dan PKD di Kabupaten Bintan dan Kota.
Tim ini bertugas mengawasi akun-akun yang dilarang berkampanye seperti akun ASN dan akun resmi pemerintahan.
Komisioner Bawaslu Bintan, Iskandar mengatakan, jumlah anggota Cyber Troop yang berasal dari setiap Panwascam berjumlah tiga hingga dua orang.
“Kita ikuti program Bawaslu RI dan Provinsi, untuk membentuk Cyber Troop, nantinya akan mengawasi akun akun pemerintahan, serta orang orang yang dilarang untuk mendukung paslon,” jelasnya.
Selain melaksanakan pengawasan, Cyber Troop juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang dilarang pada masa kampanye serta Pemilu 2024.(Mhd)