GOTVNEWS, Bintan – Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bintan menerima pengajuan, penghapusan aset daerah bintan berupa bangunan pabrik es di Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Jumat 8 November 2024.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah Kabupaten Bintan, Sugito. Dinas Kelautan dan Perikanan Bintan harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
Mengingat didalam aset bangunan pabrik es juga terdapat aset berupa mesin pembuatan es yang sejumlah barang lain yang diketahui telah hilang, sehingga diperlukanya juga surat kehilangan dari pihak kepolisian.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, penghapusan aset yang memiliki nilai, akan dilakukan penghapusan aset dengan cara di jual,” jelasnya.
Diketahui pabrik es yang menjadi aset Kabupaten Bintan di Desa Berakit tersebut, sebelumnya merupakan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, kemudian di serahkan kepada pemerintah Kabupaten Bintan pada tahun 2023 lalu.(Mhd)