GOTVNEWS, Jakarta – Sebanyak 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pelantikan ini mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, pelantikan ini merupakan gelombang pertama dari tiga termin yang direncanakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” ujar Bima dalam keterangan resminya, Jumat (24/1/2025).
Bima menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama meliputi kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa. Gelombang kedua akan mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan oleh MK.
Sementara itu, lanjutnya, gelombang ketiga akan diperuntukkan bagi kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima, sehingga memerlukan pemungutan suara ulang.
“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa akan menyesuaikan hasil sidang MK atau pemilihan ulang,” jelas Bima.
Menurut Bima, jadwal pelantikan ini telah melalui kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo dalam sidang kabinet pada Rabu (22/1/2025).
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” imbuhnya.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 ini menjadi tonggak penting dalam pemerintahan daerah, menandai transisi kepemimpinan yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. (Alt)