GOTVNEWS, Bintan – Waliyar, Camat Teluk Bintan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Bintan. Pemanggilan terhadap Waliyar tersebut terkait dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bintan Buyu 2024-2025, yang saat ini tengah didalami pihak kepolisian setempat.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan, IPTU Riki Sinaga, mengakui jika Camat Teluk Bintan diundang ke Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Bintan untuk dimintai keterangan terkait Desa Bintan Buyu.
“Semalam kita periksa tiga perangkat desa. Kita juga undang Camat Teluk Bintan untuk dimintai keterangannya,” jelasnya, Kamis (18/12/2025).
Sementara, itu Camat Teluk Bintan, Waliyar Rachman membenarkan jika ia diminta hadir ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan soal dugaan Tipikor APBDes Bintan Buyu.
“Kami akan hadiri pemanggilan dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Bintan hari ini,” ucapnya.
Waliyar menjelaskan, sampai saat ini dirinya tidak mengetahui adanya dugaan korupsi APBDes Bintan Buyu, karena selama ini dia sudah menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
“Monev sudah kita lakukan secara rutin. Tentunya monev yang kita lakukan sesuai dengan kewenangan kecamatan,” sebutnya.
Pengawasan dalam kurun 2024-2025 tidak ditemukan adanya dugaan penyelewengan, mulai SPJ semua lengkap serta penyerapan anggaran maksimal baik untuk kegiatan maupun pengadaan.
“Namun kita tidak tau bisa terjadi adanya temuan korupsi ini. Kita juga lakukan pengawasan tidak mendalam sesuai dengan kewenangan. Karena audit itu bukan diranah kita,” tutupnya.
Namun dia terkejut ketika mendengar adanya desas desus dugaan tindak pidana korupsi. Pihaknya langsung melakukan mediasi bersama perangkat Desa Bintan Buyu selama dua hari. Dimulai dari 4-5 Desember 2025.(Mhd)
















