Bintan  

DPMD Bintan Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkades 2026

DPMD Bintan Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkades 2026.
DPMD Bintan Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkades 2026. Foto: Gotvnews/Mhd.

GOTVNEWS, Bintan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Bintan mulai melakukan sosialisasi tahapan pilkades yang akan digelar pada November 2026 mendatang.

Kepala DPMD Bintan, Firman menjelaskan, beberapa point penting termasuk point tentang Permendagri yang diusulkan untuk dihapuskan, telah disosialisasikan kepada masyarakat dan desa.

“Kemaren rapat bersama ada beberapa point tentang permendagri 112 yang diusulkan untuk dihapuskan,” jelasnya, Selasa (7/7/2026).

Firman menyebutkan, salah satu yang disampaikan yakni pasal 18 yaitu syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mewajibkan penduduk untuk berdomisili di desa tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan, secara berturut-turut sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Hal tersebut menjadi salah satu banyak masukan dimasyarakat agar bisa dihapuskan atau tidak diterapkan dalam pilkades mendatang,” sebutnya.

Kedepan, lanjut Firman, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan Permendagri pasal 112, dan berharap tidak ada warga yang tidak mengetahui tentang pilkades.

“Untuk di Bintan pemilihan suara akan dilaksanakan pada 11 November 2026, dan nantinya jika terjadi calon tunggal akan dilaksanakan Musdes, jika disepakati akan lanjut, dan jika tidak akan menjadi PJ yang ditunjuk oleh Bupati,” ungkapnya.

Sementara itu, pada masa pencalonan jika hanya terdapat calon tunggal. Maka, masa pencalonan akan di perpanjang selama 15 hari, dan 10 hari jika tidak ada calon lainnya. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *