GOTVNEWS, Jakarta – Beredarnya video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anak di media sosial mendorong Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut pada Kamis (13/8/2026).
Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 15.30 WIB setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di rumah. Untuk menjaga privasi dan kepentingan perlindungan korban, identitas anak maupun terduga pelaku dalam pemberitaan ini disamarkan menggunakan inisial.
Dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi pada Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Dari penyelidikan awal, polisi menduga korban mengalami kekerasan berupa tindakan diseret dan ditendang hingga menimbulkan trauma pada anak. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga.
Terduga pelaku disebut melakukan tindakan tersebut dengan maksud agar istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri segera mengirimkan uang.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Penyidik mendalami kronologi kejadian sekaligus mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara mengatakan, penyidik bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai video dugaan kekerasan yang beredar di media sosial.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujar AKP I Made Purwantara.
Selain mengusut dugaan tindak pidana, polisi juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Berdasarkan informasi awal, anak tersebut mengalami trauma hingga merasa takut dan enggan bersekolah.
Polres Purwakarta akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk P2TP2A dan KPAI, untuk mendukung proses pemulihan korban. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara serta melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan bahwa perkara kekerasan terhadap anak membutuhkan penanganan yang serius dan menyeluruh, termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan maupun informasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” ujar IPTU Tini Yutini.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun foto atau video korban, terutama karena korban masih berusia anak. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap kondisi psikologis serta masa depan korban.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak menyebarkan identitas korban. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian atau pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat,” tambahnya.
Polres Purwakarta memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam prosesnya, kepolisian juga tetap mengedepankan hak serta perlindungan terhadap korban, khususnya anak. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














