GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial DH, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Rimba Jaya, Jalan Bakar Batu.
Pelaku berusia 37 tahun tersebut diamankan warga setelah diduga membobol Cafe Fabrika dan mencuri satu unit freezer.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison Chaniago, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menerima laporan melalui Call Center 110 pada Senin dini hari dan langsung mendatangi lokasi.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2009.
โ”Benar pihak Polresta Tanjungpinang sudah mengamankan pelaku diduga tindak pidana pencurian, itu awalnya diamankan oleh masyarakat dan kemudian lapor ke kita, saat ini sudah berada di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga 500 juta rupiah.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News










