GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.
Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal karena tidak mempunyai ijazah SMA. MK diminta mendiskualifikasi Gibran selaku calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan kuasa hukum para pemohon dalam sidang perdana perkara syarat pendidikan minimal atau ijazah SMA Wakil Presiden Gibran di MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.
MK kemudian meminta KPU menyerahkan risalah lengkap pembahasan perubahan aturan terkait dokumen kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
MK juga meminta Bawaslu menjelaskan proses pengawasan dan verifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.(frh)
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













