KPU Akui Tak Verifikasi Dokumen Cawapres Gibran

GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi soal dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres ke Dinas Pendidikan terkait.

KPU berdalih bahwa mereka memercayai keabsahan dokumen karena diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Mulanya, Hakim MK Saldi Isra bertanya kepada Afifuddin terkait apakah KPU melakukan verifikasi ulang soal suket penyetaraan pendidikan Gibran. Lalu, Afifuddin mengakui bahwa pihaknya tidak melakukannya.

“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon terutama yang dipersoalkan pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi.

“Tidak datang karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan dan karena tidak ada laporan,” jawab Afifuddin.

Mendengar itu, Saldi kemudian menyinggung pernyataan Afifudin yang sebelumnya meminta KPUD memeriksa secara detail persyaratan pendidikan calon kepala daerah.

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu semestinya turut memastikan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran.

Sementara itu, Bawaslu secara blak-blakan mengungkapkan bahwa mereka tidak melakukan verifikasi langsung ke Kementerian Pendidikan karena KPU tidak memberikan informasi atau izin.

Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.(frh)

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *