GOTVNEWS, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran SIM palsu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026), yang dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas Satpas Polresta Barelang menerima laporan masyarakat yang melakukan verifikasi SIM C di Gedung PTSP.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dua SIM atas nama AU (30) dan KU (27) tidak tercatat dalam database resmi Satpas.
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan perempuan berinisial DA (28) di kawasan Batam Centre. Dari pemeriksaan telepon genggam DA, polisi menemukan komunikasi yang mengarah kepada tersangka RWP (30),” ucapnya.
RWP kemudian ditangkap di Perumahan Eden Park, Batam Centre. Polisi selanjutnya menangkap SAP (32) di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma.
Saat diamankan, SAP diduga sedang mengedit format SIM menggunakan aplikasi Photoshop.
Hasil penyidikan menunjukkan RWP berperan menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada DA dengan tarif Rp600 ribu.
Sementara SAP diduga bertugas membuat SIM palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram, dan aplikasi Photoshop.
“Untuk membuat SIM palsu, calon pemohon diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, dan tanda tangan yang kemudian dimasukkan ke dalam format SIM,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu laptop Asus, satu printer Canon, dua telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 SIM C dengan berbagai identitas.
Berdasarkan verifikasi Satpas Polresta Barelang, seluruh 15 SIM tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan secara resmi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun,” ungkapnya.
Wakapolresta Barelang mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada kepolisian atau melalui Layanan Polisi 110.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menegaskan, pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satpas melalui tahapan administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, sidik jari, dan ujian.
Untuk perpanjangan SIM, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi Aplikasi Digital Korlantas Polri. Tawaran pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut dicurigai dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen.
“Kami mengingatkan bahwa siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen,”ujarnya.(*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











