Tiga Pelaku Curi Mesin Pompa Air SPAM di Bintan Diciduk, Dua Dibekuk di Wisma Bersama Seorang Wanita

GOTVNEWS, Bintan – Tiga pria berinisial FB, ASR, dan J ditangkap tim gabungan Jatanras Polres Bintan dan Reskrim Polsek Bintan Utara karena diduga mencuri mesin pompa air di SPAM IKK Sri Kuala Lobam, Bintan.

Dua pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Tanjung Uban bersama seorang wanita, sementara satu pelaku lainnya diamankan di sebuah warung di Tanjungpinang.

Kanitreskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan keterangan warga.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi mobil Suzuki Ertiga rental yang diduga digunakan para pelaku.

“Kedua pelaku diamankan diwisma beserta seorang wanita dan satu lainnya diamankan di salah satu warung,” jelasnya, Senin (28/9/2026).

Polisi turut mengamankan satu unit mobil Ertiga dan peralatan pemotong kabel sebagai barang bukti.

Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Bintan Utara untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *