GOTVNEWS, Karimun – Setelah sempat tertunda akibat pertimbangan kondisi fisik, eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, Cendra (72), akhirnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Cendra resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam untuk menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Andreansyah Pahlevi, membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi pengaturan barang kena cukai periode 2016–2019 tersebut.
“Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Cendra. Penjemputan dilakukan secara kooperatif di kawasan Jalan Soekarno Hatta (Poros), Meral,” ujar Andreansyah.
Proses eksekusi dilakukan dari kediaman Cendra di wilayah Soekarno Hatta (Poros), Kelurahan Meral, Kabupaten Karimun.
Mengingat usia terpidana yang telah memasuki kategori lanjut usia, pihak kejaksaan terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatannya sebelum proses pengiriman ke lapas.
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan terpidana dalam kondisi sehat dan layak menjalani proses pemasyarakatan. Setelah dinyatakan fit, proses pemberangkatan langsung dilakukan,” jelas Andreansyah.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyatakan Cendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Cendra dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Cendra juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp110 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terpidana. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Perkara yang menjerat Cendra berkaitan dengan penetapan alokasi kuota barang kena cukai berupa rokok non-cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun selama periode 2016 hingga 2019.
Dalam perkara tersebut, Cendra bersama dua mantan pejabat BP Karimun lainnya, YI dan DA, disebut menetapkan kuota barang kena cukai tanpa menggunakan data riwayat konsumsi yang valid sebagai dasar perhitungan.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara serta kebocoran penerimaan cukai.
Andreansyah menegaskan pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari komitmen Kejari Karimun dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan komitmen Kejari Karimun dalam menegakkan hukum serta menuntaskan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya. (Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








