GOTVNEWS, Karimun – Keluarga korban kecelakaan maut di kawasan Tugu MTQ Coastal Area Karimun mengaku belum sepenuhnya puas atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Ghali (24).
Suami korban, Hendra, mengatakan hukuman yang diterima terdakwa belum mampu menggambarkan besarnya kehilangan yang dialami keluarganya.
Meski demikian, ia memahami bahwa aturan hukum di Indonesia memiliki batasan dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
“Kalau kami dari keluarga memang tidak puas dengan 12 tahun itu, tapi bagaimana pun undang-undang yang mengatur kasus laka lantas paling berat yaitu maksimal 12 tahun,” ujar Hendra.
Menurutnya, keluarga harus menghormati keputusan majelis hakim selama putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi kami harus terima jika itu sesuai dengan undang-undang negara kita,” katanya.
Vonis 12 tahun penjara tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun dalam sidang putusan perkara nomor 62/Pid.Sus/2026/PN Tbk.
Putusan tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara bagi terdakwa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Ridwan, membenarkan adanya putusan yang melebihi tuntutan jaksa atau ultra petita.
“Tuntutan kemarin 7 tahun, namun Majelis Hakim berpendapat lain. Vonis jauh lebih tinggi yakni 12 tahun penjara,” kata Ridwan.
Atas putusan tersebut, tim JPU masih menyatakan sikap pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa disebut berencana menempuh upaya hukum banding.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari kecelakaan tragis yang terjadi kawasan Tugu MTQ Coastal Area Karimun, sekitar pukul 6.15 WIB, Minggu 19 April 2026.
Saat itu, kawasan yang biasa menjadi tempat warga berolahraga pagi mendadak berubah menjadi lokasi kepanikan setelah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BP 1442 YK melaju tidak terkendali.
Mobil yang dikemudikan Muhammad Ghali menabrak sejumlah sepeda motor yang terparkir sebelum menghantam keluarga Hendra yang baru tiba di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, istri Hendra berinisial LI (35) meninggal dunia di tempat setelah terseret kendaraan. Dua anak mereka yang masih berusia 3 tahun dan 8 tahun juga mengalami luka berat, sementara Hendra mengalami luka ringan.
Dalam proses persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh obat-obatan terlarang setelah sebelumnya menghabiskan malam di salah satu tempat hiburan malam di Karimun. (Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








