Polisi Limpahkan Perkara Curat ke Kejari Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melimpahkan perkara pencurian dengan pemberatan atau curat ke Kejari Tanjungpinang. Dua tersangka dan sejumlah barang bukti turut diserahkan.

Pelimpahan tahap dua dilakukan pada 2 Oktober 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Jadi Gabe P Sitanggang mengatakan, dua tersangka yakni Sopian dan Agus Budi diserahkan kepada jaksa.

Barang bukti yang dilimpahkan berupa empat gearbox kincir air dan satu sepeda motor, dengan total kerugian korban mencapai Rp14 juta.

‎”Hari ini ada melimpahkan perkara pencurian dengan pemberatan dengan tersangka dua orang, barang bukti yang disita dan diserahkan ke kejaksaan berupa gear box kincir air dan sepeda motor,” ucapnya.

Sebelumnya, kedua tersangka diduga mencuri di Tambak Udang PT Win Win Sip, Dompak, Tanjungpinang, pada 2 Agustus 2026.

Keduanya dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf G UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *