GOTVNEWS, Bintan – Polisi mengamankan tiga orang dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bintan. Ketiga terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Ketiga pelaku yakni masing-masing berinisial RJ yang merupakan abang kandung, SF abang ipar dan SF yang merupakan ayah tiri korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Randa Alfares, mengatakan terdapat dua korban dalam kasus ini yang merupakan kakak dan adik.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan dugaan pencabulan yang dialaminya saat menjalani asesmen, dimana korban diketahui sebelumnya telah dicabuli oleh pacarnya.
Selain dirinya, korban juga mengaku kakaknya juga telah dicabuli oleh abang iparnya, ayah tiri, dan abang kandung mereka. Polisi kemudian mendalami keterangan korban dan mengungkap dugaan keterlibatan tiga orang pelaku.
“Para korban dan pelaku merupakan sebuah keluarga, yang mana pelaku merupakan ayah tiri, abang kandung dan abang ipar,” jelasnya.
Menurut polisi, berdasarkan dari pengakuan para pelaku, aksi bejat tersebut dilakukan mereka lantaran nafsu dan khilaf.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman pidana 8 hingga 15 tahun penara.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News










