Kelanjutan Pembangunan Kawasan Gurindam 12, 57 UMKM Direlokasi ke Enam Titik Baru

Kelanjutan Pembangunan Kawasan Gurindam 12, 57 UMKM Direlokasi ke Enam Titik Baru.
Kelanjutan Pembangunan Kawasan Gurindam 12, 57 UMKM Direlokasi ke Enam Titik Baru. Foto: Istimewa.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama tim gabungan lakukan relokasi 57 pelaku UMKM yang berada di kawasan pesisir Gurindam 12, Tanjungpinang, Rabu (28/10/2026).
‎
‎Penataan tersebut dilakukan untuk mendukung kelanjutan program pembangunan kawasan Gurindam 12 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).
‎
‎Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Tanjungpinang berkolaborasi intensif bersama Disdagin, Disnakerkop UMKM, Dinas PUPR Kepri, BUMD Tanjungpinang, serta Satpol PP Kepri.
‎
‎Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, menjelaskan bahwa penataan menyasar dua titik utama kawasan yang terdampak proyek penataan kawasan jalan tersebut.
‎
‎Dimana terdata sebanyak 57 pelaku UMKM yang terdampak di dua titik utama, terdiri dari 25 UMKM di wilayah Teluk Keriting dan 32 UMKM di kawasan Bandrek 36.
‎
‎”Seluruh tempat tersebut harus dikosongkan selama masa penataan dan pembangunan kawasan berlangsung,” ujanya saat dikonfirmasi.
‎
‎Ia menegaskan, sebagai solusi Pemko Kota Tanjungpinang telah merekomendasikan sebanyak enam titik lokasi relokasi baru yang aman dan strategis bagi pelaku UMKM terdampak.
‎
‎Dimana Para pedagang diberikan kebebasan memilih titik usaha baru yang nantinya akan dikelola oleh BUMD Kota Tanjungpinang.
‎
‎Irwan menegaskan, Pemko Tanjungpinang berkomitmen menjamin keberlangsungan mata pencaharian para pedagang melalui penyiapan sarana relokasi yang kondusif.
‎
‎Sebelum tahapan penertiban, petugas telah melalui prosedur sosialisasi, penyerahan surat imbauan, hingga surat peringatan pengosongan lahan secara berjenjang.
‎
‎”Alhamdulillah, proses pemindahan berjalan kondusif tanpa ada konflik di lapangan,” terangnya.
‎
‎Hingga Rabu sore, sebanyak 16 pelaku UMKM telah berhasil direlokasi secara mandiri maupun dibantu oleh armada petugas.
‎
‎Sementara itu, untuk 41 UMKM sisanya masih dalam proses pemindahan, dengan pihak Satpol PP memberikan batas waktu akhir pengosongan area pembangunan hingga Kamis (29/10/2026) besok.
‎
‎”Relokasi hari ini menempati lokasi baru di seputaran Anjung Cahaya, Taman Pemko Tanjungpinang, dan area Lapangan Fisabilillah,” tutupnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *