Bintan

ASN Bintan Terjerat Kasus Korupsi, Bupati: Tunggu Surat Resmi Pengadilan

GOTVNEWS, Bintan – Tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan resmi divonis bersalah atas kasus korupsi dana kontribusi wisata mangrove. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada ketujuh terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Meski vonis telah dijatuhkan, Pemerintah Kabupaten Bintan masih belum mengambil langkah pemecatan terhadap para pejabat tersebut. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan sebagai dasar untuk mengambil keputusan lebih lanjut.

“Putusan itu kan ada aturannya, jika menurut aturannya kalau sudah diputusin tuh tidak boleh lagi ya. Tapi, kita masih menunggu salinannya dari pengadilan, seperti apa nanti BKPSDM yang akan menentukan,” ucap Roby pada Kamis (17/7/2025) sore.

Selain hukuman pokok berupa penjara, ketujuh pejabat tersebut juga dijatuhi hukuman denda masing-masing antara Rp50 juta hingga Rp60 juta. Jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 hingga 3 bulan sebagai subsider.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, turut membenarkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang terbukti korupsi memang seharusnya diberhentikan dari jabatannya. Namun, keputusan final tetap menunggu dokumen resmi dari pengadilan.

“Aturan yang berlaku ya pecat, namun masih menunggu salinan dari pengadilan,” tutupnya. (Mhd)

Berita Terkait