GOTVNEWS, Tanjungpinang – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang berubah status dari sebelumnya bandara Internasional, kini berubah menjadi bandara domestik yang hanya melayani penerbangan dalam negeri.
Perubahan status Bandara RHF Tanjungpinang itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI), Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandara Udara Internasional.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut menerangkan pada setiap provinsi di Indonesia hanya memiliki satu Bandara Internasional. Untuk di Provinsi Kepri bandara berstatus Internasional yakni Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Baca juga: Pendaratan Wings Air Rute Pekanbaru-Tanjungpinang Disambut Water Salute
“Sebelumnya jadi bandara Internasional dan dilingkungan Tanjungpinang ada CIQnya. Kami rasa kita masih siap. Namun, untuk penerbangan Internasional sendiri kita masih belum ada, tapi kalau secara fisik persiapan kita tetap siap,” ungkap Rudy Sudrajat, Airport Security And Service Departemen Head Angkasa Pura Indonesia Bandara RHF Tanjungpinang.
Meski berstatus domestik, Bandara RHF Tanjungpinang tetap berperan penting sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara, terutama wisatawan yang datang dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.(san)