TERBARU

Berita Video

Belum Tuntas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy jadi Tersangka Kasus Pencabulan AG

GOTVNEWS, Jakarta – Belum tuntas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi ditetapkan tersangka atas tuduhan pencabulan terhadap mantan kekasihnya anak AG.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya AG, pada Senin (3/7/2023).

Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Selasa (27/6/2023) lalu.

Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Atas penetapan tersangka itu, kini Mario terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tak hanya itu, Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario bersama rekannya, Shane Lukas terhadap David Ozora juga membuat mereka siap dipenjara dan terjerat pasal berlapis, yakni dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.(Frh)

Berita Terkait