TERBARU

Berita Video

Butuh Modal Buat Judol dan Nikah, Rian Nekat Rampok Rumah Lansia di Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku perampokan rumah lansia di Gang Pulau Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang.

Pelaku bernama Rian Setiawan warga Tambelan, Kabupaten Bintan, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Jumat (11/10/24) kemarin.

Rian melakukan perampokan di rumah Maimunah wanita berusia 71 tahun tersebut pada Rabu 21 Agustus 2024 lalu.

Saat beraksi, Rian berpura-pura jadi pengantar paket. Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung memukul korban dan merampas dua buah cincin, gelang emas dan handphone.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, atas peristiwa itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta rupiah. Kemudian korban juga mengalami luka lebam akibat dipukul oleh pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, usai merampok pelaku menjual barang berharga milik korban melalui media sosial Facebook, dan uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi online dan modal nikah.

“Barang hasil curian itu dijual pelaku dan kemudian uandnya digunakan pelaku untuk bermain judi online dan untuk biaya modal nikah,” ungkap Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(zpl)

Berita Terkait