Hukum

Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga hamil, Seorang Nelayan di Bintan Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Bintan – Seorang nelayan ditangkap Tim Macan Polsek Bintan Timur dirumahnya. Pria tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.

KS seorang nelayan pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap Tim Macan Polsek Bintan Timur. Pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari orang tua korban, lantaran curiga anaknya sering mual dan kondisi perut membesar.

Dari kecurigaan itu, ibu korban membawa anaknya ke bidan setempat dan diketahui anak perempuannya telah hamil dengan usia kandungan selama 4 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPDA Daeng Salamun mengatakan, pelaku dan korban diketahui saling kenal dan sering berkomunikasi, dan pelaku mencabuli korban disebuah rumah kosong.

“Dia (pelaku) mengaku baru satu kali cabuli korban di rumah kosong. Itu pada mereka bertemu pada 6 Juni lalu. Terbongkarnya, pas ibu korban curiga lihat anaknya mual-mual dan perutnya membesar lalu di bawa ke bidan hasilnya hamil 4 bulan,” ungkapny, Rabu (29/10/2025).

Saat KS telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.(Mhd)

Berita Terkait