GOTVNEWS, Bintan- Ditangkap petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang lantaran diduga mengangkut uang ratusan juta dari Singapura. Pemilik Kapal KM Sunly 10, Salikin, siap membayar denda sesuai dengan aturan yang ada.
Pemilik KM Sunly 10, Salikin mengakui bahwa kejadian tersebut benar dan kapalnya membawa uang ratusan juta.
“Iya ada uang nelayan hasil penjualan ikan di Singapura. Namun, kita siap membayar enda sesuai dengan aturan yang ada. Kita hanya sebagai jasa angkut ikan untuk nelayan-nelayan kecil di Bintan,” ungkapnya, Senin (16/9/2024).
Salikin menjelaskan bahwa uang ratusan itu bukanlah miliknya melainkan uang beberapa nelayan kecil yang menitipkan ikan untuk dibawa ke Singapura.
“Punya belasan nelayan yang menitipkan kan,da ga yang nota-nota hasil penjualan ikannya. Kita hanya sebagai jasa angkut untuk ikan menuju Singpaura,” ungkapnya.
Akan hal tersebut, sambung Salikin, dirinya siap untuk membayar denda 10 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita akan bayar dendanya,” ujarnya.
Sebelumnya KM Sunly 10 dikabarkan diamankan pihak Bea Cukai lantaran membawa uang ratusan juta.
Ade Novan, Kepala Seksi P2 Kantor Bea Cukai Tanjungpinang yang dikonfirmasi Rabu (11/9/2024) kemaren, mengatakan jika kini uang yang dibawa KM Sunly dari Singapura menuju Bintan sudah diamankan pihak Bea Cukai
“Jadi pelanggarannya soal pembawaan uang dari dan keluar negeri. Dimana untuk jumlah uang di atas Rp 100 juta harus dilaporkan,” tutupnya.(Mhd)