GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggagalkan tindak pidana perdagangan orang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Dua pelaku berhasil ditangkap polisi.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pasangan suami istri berinisial GM dan RS, di kawasan Batu 10 Tanjungpinang.
Selain pelaku, polisi juga menyelamatkan dua orang calon Pekerja Migran Indonesia asal Kota Batam dan Jakarta, yang akan dikirim ke Malaysia.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku mengaku bahwa korban adalah istri sirihnya dengan menunjukkan surat pernyataan nikah sirih kepada petugas.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan kedua korban berangkat ke Malaysia dipandu melalui telpon dan paspor serta tiket kapal telah disediakan oleh kedua pelaku.
Setelah bekerja di Malaysia, gaji yang diterima korban akan di potong oleh para pelaku sebagai ganti biaya selama penampungan dan biaya berangkat ke Malaysia.
“Mereka tidak ada mengeluarkan uang berangkat kesana.Jadi modusnya itu mereka dibuat berhutang, selama bekerja disana gaji mereka di potong untuk biaya kebutuhan selama disana di penampungan,” ungkapnya.
Turut diamankan juga sejumlah barang bukti puluhan lembar uang ringgi Malaysia, paspor, handphone dan surat pernyataan nikah sirih.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.(zpl)